Warga Jakarta Bisa Manfaatkan Pemutihan Pajak Ini Hingga Desember 2022

Pemutihan Pajak DKI Jakarta 2022
wikimedia

Melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta kembali mengadakan program pemutihan pajak daerah. Pemutihan pajak ini berlaku untuk sanksi administrasi atas pembayaran pajak yang dilakukan pada periode 15 September 2022 sampai dengan 15 Desember 2022. Berikut jenis sanksi administrasi yang dapat dihapuskan.

Pertama, penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran pokok pajak terutang atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo. Penghapusan sanksi ini berlaku untuk jenis pajak Hotel/Restoran/Parkir/Hiburan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, PKB dan BBNKB, BPHTB, Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah.

Kedua, penghapusan bunga atas STPD yang tidak/kurang dibayar. STPD atau Surat Tagihan Pajak Daerah adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Pemutihan sanksi dapat dimanfaatkan untuk jenis pajak Pajak Hotel/Restoran/Parkir/Hiburan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, BPHTB, Pajak Reklame, PBB-P2, dan Pajak Air Tanah.

Ketiga, penghapusan denda atas keterlambatan pendaftaran. Pemutihan denda ini dapat dimanfaatkan oleh warga DKI Jakarta sampai 15 Desember 2022 untuk jenis Pajak Hotel/Restoran/Parkir/Hiburan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, PKB dan BBNKB, Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait